Ketapang Masuk Siaga Kekeringan, Pemkab Larang Warga Bakar Lahan dan Minta Waspadai Sumber Api
Faktakalbar.id - Pemkab Ketapang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi maraknya fenomena kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026.
Faktakalbar.id - Pemkab Ketapang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi maraknya fenomena kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026.
Larangan tegas ini dikeluarkan seiring dengan penetapan status siaga kekeringan di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sejak Juni 2026.
Praktik pembakaran lahan secara sembarangan dinilai memicu dampak buruk yang sangat luas terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Langkah pencegahan karhutla di Ketapang tersebut memfokuskan pengawasan ketat terhadap berbagai sumber api sekecil apa pun di area terbuka.
Warga diminta memperketat kewaspadaan terhadap potensi percikan api, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok di area lahan yang mengering.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyerukan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga kawasan perhutanan dan perkebunan warga.
Alexander Wilyo meminta masyarakat disiplin mengikuti arahan otoritas daerah yang terus disosialisasikan lewat media sosial, radio, baliho, hingga saluran informasi resmi.
Guna mempercepat pencegahan karhutla di Ketapang, otoritas penanggulangan bencana telah menyiagakan Pusat Pengendalian Operasi BPBD.
Warga dapat melayangkan laporan keadaan darurat yang tidak bisa ditangani sendiri melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-5215-3025 atau 0852-4744-1113.
Kerja sama erat antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu meminimalisasi potensi bencana asap saat puncak kemarau melanda pada Agustus hingga September 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.