Kendaraan ODOL Berisiko Picu Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Sanggau Sosialisasikan Aturan 2027
Faktakalbar.id - Kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan.
Faktakalbar.id - Kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan.
Risiko tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi kebijakan penanganan Over Dimension Over Load (ODOL) yang terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Dedy Ardiansyah, mengingatkan perusahaan angkutan agar mulai menyesuaikan kendaraan sebelum kebijakan nasional diterapkan pada 1 Januari 2027.
“Kepatuhan terhadap aturan ODOL menjadi langkah penting untuk mendukung keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan,” tegas Dedy pada Sabtu (10/10/2026).
Kendaraan yang melebihi batas dimensi dapat menimbulkan persoalan ketika melintas di jalan dengan ruang gerak terbatas.
Sementara itu, muatan berlebih dapat menambah beban kendaraan dan meningkatkan tekanan terhadap infrastruktur jalan.
Kondisi tersebut membuat kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan angkutan barang.
Dedy mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau terus menyosialisasikan aturan ODOL kepada perusahaan angkutan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan operator kendaraan barang agar mulai menyesuaikan dimensi serta muatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.
Penyesuaian kendaraan diharapkan dilakukan sebelum kebijakan penanganan ODOL diterapkan secara nasional pada awal 2027.
Perusahaan angkutan perlu memeriksa kesesuaian dimensi kendaraan serta memastikan muatan yang dibawa tidak melampaui batas yang diizinkan.
Operator kendaraan barang juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat menjalankan kegiatan pengangkutan.
Namun, sosialisasi saja belum cukup untuk menggambarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha di lapangan.
Informasi mengenai jumlah kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pemeriksaan, maupun bentuk penindakan di Kabupaten Sanggau belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana persoalan ODOL terjadi dan bagaimana persiapan menghadapi penerapan kebijakan nasional.
Dedy berharap perusahaan angkutan dan operator kendaraan barang mematuhi ketentuan sebelum 1 Januari 2027.
Penerapan aturan ODOL diharapkan mendukung keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.