faktakalbar

Aturan ODOL Berlaku Nasional 2027, Perusahaan Angkutan di Sanggau Diminta Segera Berbenah

Faktakalbar.id - Perusahaan angkutan barang di Kabupaten Sanggau diminta mulai menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan menjelang penerapan kebijakan penanganan Over Dimension Over Load (ODOL) secara nasional pada 1 Januari 2027.

Penulis: Wati Monday, 12 October 2026 📖 1 menit
Aturan ODOL Berlaku Nasional 2027, Perusahaan Angkutan di Sanggau Diminta Segera Berbenah
Ilustrasi Over Dimension Over Load (ODOL). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Perusahaan angkutan barang di Kabupaten Sanggau diminta mulai menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan menjelang penerapan kebijakan penanganan Over Dimension Over Load (ODOL) secara nasional pada 1 Januari 2027.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Dedy Ardiansyah, pada Sabtu (10/10/2026).

“Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan operator kendaraan barang agar mulai menyesuaikan dimensi serta muatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, perusahaan angkutan perlu mempersiapkan kendaraan operasional agar memenuhi ketentuan sebelum kebijakan nasional tersebut diterapkan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan ODOL.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari persiapan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk mengevaluasi kendaraan dan menyesuaikan operasionalnya.

Penyesuaian dimensi dan muatan menjadi perhatian karena kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan serta berdampak pada kondisi infrastruktur jalan.

“Kepatuhan terhadap aturan ODOL menjadi langkah penting untuk mendukung keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan,” tegasnya.

Perusahaan angkutan perlu memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan dan muatan tidak melampaui batas yang diizinkan.

Langkah tersebut juga membutuhkan perhatian dari operator kendaraan barang yang menjalankan kegiatan distribusi sehari-hari.

Dengan jadwal penerapan nasional pada 1 Januari 2027, persiapan sejak dini dinilai penting agar penyesuaian tidak dilakukan secara mendadak menjelang pemberlakuan kebijakan.

Dedy berharap perusahaan angkutan dan operator kendaraan barang dapat memenuhi ketentuan sebelum tenggat tersebut.

Meski sosialisasi terus dilakukan, informasi mengenai jumlah perusahaan yang telah menyesuaikan kendaraan maupun tingkat kepatuhannya di Kabupaten Sanggau belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Karena itu, perkembangan persiapan pelaku usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan menjelang penerapan kebijakan ODOL secara nasional.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK