Kemlu Soroti WNI Diduga Kabur Saat Tur di Korea Selatan, Dinilai Rugikan Citra Indonesia
Kemlu RI menyoroti kasus WNI yang diduga kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Pemerintah menilai tindakan tersebut melanggar aturan imigrasi dan dapat berdampak pada kemudahan akses perjalanan WNI.
Faktakalbar.id — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kabur dari rombongan wisata saat mengikuti open trip di Korea Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dinilai dapat berdampak pada kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap WNI yang bepergian secara resmi.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya mencermati pemberitaan mengenai seorang WNI berinisial FY yang diduga meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas kemudahan masuk yang diberikan pemerintah Korea Selatan.
Kemlu menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum tersebut tidak mencerminkan mayoritas warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri secara sah dan bertanggung jawab. Pemerintah juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan negara tujuan menjadi faktor penting dalam menjaga hubungan baik antarnegara.
Saat ini, Kemlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI sekaligus menjaga hubungan bilateral yang telah terjalin antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena dikhawatirkan dapat memengaruhi upaya pemerintah dalam memperluas kemudahan mobilitas masyarakat Indonesia ke Korea Selatan, termasuk penyederhanaan akses perjalanan yang selama ini terus diupayakan kedua negara.
Sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial setelah seorang peserta open trip asal Madiun diduga sengaja meninggalkan rombongan wisata ketika berada di Seoul. Berdasarkan informasi yang beredar, peserta tersebut tidak kembali setelah terpisah dari rombongan, sehingga pihak penyelenggara perjalanan melaporkannya kepada otoritas setempat.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku, kejadian tersebut juga disebut dapat memberikan dampak negatif terhadap agen perjalanan yang menjadi penjamin selama kunjungan berlangsung. Bahkan, penyelenggara perjalanan dikabarkan terancam dikenai sanksi administratif oleh otoritas setempat akibat insiden tersebut.
Kemlu mengimbau seluruh WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar selalu mematuhi peraturan imigrasi dan hukum negara tujuan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga nama baik Indonesia sekaligus mempertahankan kepercayaan negara mitra terhadap warga negara Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.