faktakalbar

Kementerian PKP Siapkan Skema Recycle KPR Rumah Subsidi MBR

Kementerian PKP menyiapkan regulasi recycle KPR untuk memanfaatkan rumah eks-kredit macet dan mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi MBR.

Penulis: Clara Tuesday, 29 September 2026 📖 1 menit
Kementerian PKP Siapkan Skema Recycle KPR Rumah Subsidi MBR
Kementerian PKP menyiapkan regulasi recycle KPR untuk memanfaatkan rumah eks-kredit macet dan mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi MBR. (dok.ist)

Faktakalbar.id -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi skema recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyusun aturan tersebut. Regulasi masih dirumuskan secara matang agar dapat diterapkan tanpa menimbulkan kendala saat pelaksanaannya.

Sri mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Penyusunannya juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengembang dan perbankan yang terlibat dalam penyediaan rumah subsidi.

Skema recycle KPR pada dasarnya merupakan mekanisme alih kepemilikan rumah subsidi. Rumah yang sebelumnya mengalami masalah penyaluran atau ditarik bank karena debitur mengalami kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) nantinya berpotensi ditawarkan kembali kepada debitur baru sesuai ketentuan.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) turut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut skema ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, termasuk memastikan kondisi rumah yang akan dimanfaatkan kembali.

Pemerintah melihat skema tersebut sebagai salah satu cara memanfaatkan rumah yang sudah tersedia tetapi kosong akibat persoalan kredit. Heru mengatakan rumah eks-NPL juga berpotensi menarik karena rata-rata berada di lokasi yang relatif dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.

Meski demikian, skema recycle KPR saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi. Artinya, rumah eks-kredit macet belum otomatis dapat disalurkan kepada MBR sampai aturan dan mekanisme pelaksanaannya ditetapkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK