Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan
KLH menyegel 57 entitas perusahaan terkait karhutla dengan total area terbakar sekitar 34.636 hektare yang tersebar di delapan provinsi.
Faktakalbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan yang memiliki area terbakar dengan total luas sekitar 34.636 hektare. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap area yang terbakar. Dari 57 perusahaan tersebut, sebanyak 17 entitas diketahui memiliki riwayat kejadian karhutla berulang.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar di delapan provinsi. Rinciannya terdiri dari 12 badan usaha di Sumatera Selatan, dua di Riau, dua di Lampung, 19 di Kalimantan Barat, sembilan di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, empat di Kalimantan Timur, serta dua di Kalimantan Utara.
Dari hasil verifikasi, sekitar 88,9 persen area terbakar berada di wilayah Kalimantan. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, yakni sekitar 44,35 persen dari total luasan area yang diverifikasi.
KLH juga menemukan sekitar 95 persen lokasi kebakaran berada di area perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir lima persen lainnya berada di perkebunan tebu. Berdasarkan jenis tanah, sekitar 59 persen area terbakar merupakan tanah mineral dan 36 persen berada di lahan gambut.
Ardyanto mengatakan KLH akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut, yakni pidana, perdata, dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan penanganan hukum terhadap sejumlah subjek terkait karhutla. Pemerintah menyatakan penindakan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemegang izin sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
Dengan penyegelan tersebut, proses penanganan terhadap 57 entitas perusahaan masih berlanjut. Penyegelan menjadi bagian dari pengawasan dan pengumpulan bukti sebelum proses penegakan hukum dilakukan melalui instrumen yang sesuai.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.