Kemenperin Tegaskan Produk Air Minum Kemasan Wajib Penuhi SNI , Ini Alasannya
Kemenperin menegaskan produk air minum dalam kemasan wajib memenuhi SNI untuk menjamin mutu dan keamanan. Sertifikat lama harus disesuaikan paling lambat 18 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. Berita ini dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional. Menurutnya, penerapan SNI memastikan produk yang beredar memenuhi aspek 3K, yakni keselamatan, kesehatan, dan keamanan.
Aturan SNI AMDK Sudah Berlaku
Kewajiban tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.
Aturan tersebut diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 18 April 2025, setelah melewati masa transisi selama enam bulan.
Dengan aturan ini, produk AMDK yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sertifikat Lama Masih Bisa Digunakan
Kemenperin memberikan masa penyesuaian bagi pelaku industri yang sebelumnya telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Sertifikat yang diterbitkan sebelum Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan, tetapi harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.
Artinya, pelaku usaha AMDK yang masih menggunakan sertifikasi berdasarkan ketentuan lama memiliki waktu hingga pertengahan Oktober untuk melakukan penyesuaian.
Bukan Hanya untuk Melindungi Konsumen
Menurut Kemenperin, penerapan SNI tidak hanya ditujukan untuk melindungi konsumen. Standar yang seragam juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Dengan standar yang sama, industri AMDK didorong menghasilkan produk yang konsisten dari sisi kualitas dan keamanan. Hal tersebut sekaligus dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Kemenperin Siapkan Pendampingan
Untuk membantu pelaku industri memenuhi ketentuan tersebut, Kemenperin melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah menyediakan pendampingan mulai dari konsultasi regulasi, pengujian laboratorium, proses sertifikasi, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Salah satunya adalah BSPJI Ambon, yang menyediakan layanan bagi industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya untuk membantu proses pemenuhan sertifikasi SNI.
Kemenperin berharap penerapan standar tersebut dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan produk air minum kemasan yang aman, bermutu, dan terpercaya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.