Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internship di Lampung, Tak Ditemukan Unsur Perundungan
Kementerian Kesehatan mengungkap hasil investigasi kematian dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia di Lampung. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi perundungan maupun kelebihan beban kerja.
Faktakalbar.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi terkait meninggalnya dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.
Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan, Kemenkes menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan (bullying), intimidasi, maupun kelebihan beban kerja yang berkaitan dengan meninggalnya dokter muda tersebut.
Investigasi Libatkan Berbagai Pihak
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Komite Internsip Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi, hingga kepolisian setempat.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.
Penyebab Kematian Berkaitan dengan Kondisi Medis
Kemenkes menyampaikan bahwa dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, jenis penyakit tersebut tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan data medis serta menghormati permintaan keluarga.
Pihak kementerian menegaskan penyebab meninggalnya dokter tersebut tidak berhubungan dengan pelaksanaan program internship.
Jam Kerja Sesuai Ketentuan
Dalam investigasi juga diketahui bahwa almarhum menjalankan tugas sesuai jadwal yang berlaku. Saat kejadian, ia sedang menjalani stase bangsal dengan kegiatan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Kemenkes menyebut jam kerja peserta internship berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Selain itu, selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin untuk beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan. Tim investigasi juga tidak menemukan adanya hambatan dalam pemberian izin berobat.
Kemenkes Sampaikan Belasungkawa
Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel serta mengapresiasi dedikasinya selama menjalani pengabdian sebagai peserta Program Internship Dokter Indonesia.
Meski tidak menemukan pelanggaran dalam kasus ini, Kemenkes menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program internship guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi para dokter muda di seluruh Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.