faktakalbar

Kemenhub: Keselamatan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Global

Kemenhub menyebut keselamatan penerbangan Indonesia mencapai 78,85 persen berdasarkan audit ICAO, lebih tinggi dari rata-rata global 70,6 persen.

Penulis: Clara Tuesday, 01 September 2026 📖 1 menit
Kemenhub: Keselamatan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Global
Kemenhub menyebut keselamatan penerbangan Indonesia mencapai 78,85 persen berdasarkan audit ICAO, lebih tinggi dari rata-rata global 70,6 persen. (dok.ist)

Faktakalbar.id -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata global berdasarkan hasil audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, hasil audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) ICAO menunjukkan tingkat kepatuhan Indonesia pada aspek keselamatan dan keamanan penerbangan mencapai 78,85 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang berada di angka 70,6 persen. Capaian Indonesia juga melampaui rata-rata kawasan Asia Pasifik yang tercatat sebesar 69,6 persen.

Regulasi Penerbangan Terus Diperbarui

Lukman mengatakan Kemenhub terus melakukan pembaruan regulasi penerbangan nasional untuk menyesuaikannya dengan perkembangan standar internasional yang ditetapkan ICAO.

Menurutnya, perubahan standar dalam Annex ICAO perlu diikuti dengan penyesuaian aturan di Indonesia. Langkah tersebut penting agar ketentuan penerbangan nasional tetap selaras dengan perkembangan industri penerbangan dunia.

Pembaruan regulasi juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia dalam menghadapi audit USOAP ICAO.

Teknologi Drone Jadi Perhatian

Selain keselamatan penerbangan konvensional, pemerintah juga mulai memperhatikan perkembangan teknologi pesawat nirawak atau drone.

Lukman mengatakan penggunaan drone kini semakin berkembang. Teknologi tersebut tidak lagi hanya digunakan untuk kebutuhan rekreasi, tetapi juga mulai dikembangkan untuk keperluan kargo hingga angkutan penumpang.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pilot, sarana dan prasarana, navigasi, organisasi, hingga bandar udara yang digunakan.

Indonesia Kembali Mencalonkan Diri sebagai Anggota Dewan ICAO

Indonesia juga kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO. Indonesia terakhir kali menduduki posisi tersebut pada 2001.

Pemilihan anggota tambahan Dewan ICAO dijadwalkan berlangsung dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO pada 19–20 November 2026 di Montreal, Kanada.

Jika kembali terpilih, Indonesia akan membawa sejumlah agenda, termasuk pengembangan regulasi teknologi drone, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan penerbangan berkelanjutan.

Capaian hasil audit ICAO sebesar 78,85 persen menjadi salah satu modal Indonesia dalam memperkuat posisi dan kontribusinya di sektor penerbangan sipil internasional.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK