faktakalbar

Kemenhaj Minta Kasus Hanania Travel Masuk TPPU, Aliran Dana Jemaah Ditelusuri

Kemenhaj mendorong kasus Hanania Travel dikembangkan dengan penerapan TPPU untuk menelusuri aliran dana. Pengembalian dana jemaah menjadi fokus utama pemerintah.

Penulis: Clara Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Kemenhaj Minta Kasus Hanania Travel Masuk TPPU, Aliran Dana Jemaah Ditelusuri
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong penerapan TPPU dalam kasus Hanania Travel dan meminta pengembalian dana jemaah menjadi prioritas. (dok/kemenhaj)

Faktakalbar.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong agar kasus dugaan penipuan Hanania Travel tidak hanya diproses sebagai perkara penipuan atau penggelapan, tetapi juga dikembangkan melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, langkah tersebut penting untuk menelusuri aliran dana sekaligus memperbesar peluang pengembalian uang milik jemaah yang menjadi korban.

Kemenhaj Ingin Aliran Dana Ditelusuri

Kasus Hanania Travel saat ini telah ditangani aparat kepolisian. Polisi sebelumnya menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dan istrinya berinisial F sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, F ditetapkan sebagai tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya. Meski demikian, status hukumnya sebagai tersangka tetap berlaku.

Kemenhaj mendorong agar penyidik melakukan penelusuran lebih jauh terhadap aliran dana dalam perkara tersebut. Penerapan pasal TPPU dinilai dapat membantu mengungkap kemungkinan penggunaan atau pemindahan dana hasil tindak pidana.

Dana Jemaah Jadi Prioritas

Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Menurutnya, pengembalian dana jemaah menjadi salah satu prioritas utama Kemenhaj dalam menangani kasus tersebut.

Dengan penelusuran aset dan aliran dana, pemerintah berharap uang yang menjadi hak jemaah dapat ditemukan dan dikembalikan semaksimal mungkin.

Izin Hanania Travel Akan Dicabut

Selain mendorong proses hukum dan penerapan TPPU, Kemenhaj juga mengambil langkah administratif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah tersebut.

Pemerintah menyatakan akan mencabut izin operasional Hanania Travel sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bermasalah.

Kemenhaj juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Travel Umrah

Kasus Hanania Travel menjadi perhatian karena menyangkut hak jemaah yang telah membayar biaya perjalanan ibadah.

Kemenhaj menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU dan mengambil tindakan terhadap travel yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penipuan maupun penelantaran jemaah.

Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian bagi para korban sekaligus memastikan dana jemaah dapat dipulihkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK