faktakalbar

Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah, Ini Alasannya

Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo setelah ditemukan persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.

Penulis: Clara Friday, 18 September 2026 📖 1 menit
Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah, Ini Alasannya
Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo setelah ditemukan persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengamanan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru setelah kedua travel tersebut dilaporkan mengalami persoalan dalam pelayanan kepada jemaah.

Untuk PT JGroup Amanah Wisata, Kemenhaj menerima laporan terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Para jemaah tersebut seharusnya berangkat pada akhir Agustus 2026 meski biaya perjalanan telah dilunasi.

Kemenhaj juga menemukan indikasi pengalihan penanganan jemaah secara sepihak kepada pihak lain dengan adanya permintaan biaya tambahan. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 19 peserta umrah, pihak travel juga disebut belum menyelesaikan komitmen maupun pengembalian dana kepada jemaah.

Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan setelah Kemenhaj menemukan persoalan yang melibatkan jemaah di Arab Saudi maupun di Indonesia. Sebanyak 82 jemaah disebut mengalami ketidakpastian terkait penerbangan untuk kembali ke Indonesia.

Selain itu, sebanyak 282 jemaah di Indonesia gagal diberangkatkan sesuai ketentuan. Kemenhaj sebelumnya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pihak travel untuk menyelesaikan keberangkatan tersebut.

Kemenhaj meminta kedua PPIU segera memberikan pertanggungjawaban tertulis dan menyelesaikan seluruh hak jemaah yang terdampak. Pemerintah juga akan mengawal proses ganti rugi kepada jemaah.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas PPIU serta mengecek status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH sebelum melakukan perjalanan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK