faktakalbar

Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru Standar Tenaga Kependidikan

Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.

Penulis: Clara Monday, 28 September 2026 📖 1 menit
Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru Standar Tenaga Kependidikan
Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru mengenai standar tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan. Peraturan ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, tenaga kependidikan dibedakan menjadi pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik. Pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.

Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik mencakup pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, serta sejumlah tenaga lainnya.

Standar Kualifikasi dan Kompetensi

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa standar tenaga kependidikan selain pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.

Untuk guru, salah satu ketentuannya adalah memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik. Konselor minimal berlatar pendidikan S1 di bidang bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan dan memiliki sertifikat konselor.

Aturan tersebut juga menetapkan kualifikasi bagi tenaga kependidikan lainnya. Misalnya, pengawas sekolah dan kepala satuan pendidikan memiliki ketentuan kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, dengan persyaratan sertifikat tertentu sesuai jabatan.

Adapun tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, hingga tenaga lainnya juga diatur berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas masing-masing.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK