faktakalbar

Kemendikdasmen Hapus SK Nominasi Penerima PIP Mulai 2026, Ini Penggantinya

Kemendikdasmen menghapus SK Nominasi PIP mulai 2026. Simak perubahan mekanisme penerima, nominal bantuan, dan perluasan sasaran PIP.

Penulis: Clara Monday, 14 September 2026 📖 2 menit
Kemendikdasmen Hapus SK Nominasi Penerima PIP Mulai 2026, Ini Penggantinya
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP). Kemendikdasmen mengubah mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan PIP mulai 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026.

Salah satu perubahan penting adalah dihapusnya mekanisme SK Nominasi penerima PIP. Seluruh murid yang telah melalui proses verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima akan langsung masuk dalam SK Penetapan Penerima PIP.

Perubahan tersebut tercantum dalam aturan terbaru PIP melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

SK Nominasi PIP Dihapus

Pada mekanisme sebelumnya, penerima PIP dibagi menjadi dua kategori, yakni SK Nominasi bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif dan SK Pemberian bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif.

Mulai semester II 2026, mekanisme tersebut diubah. Murid yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.

Bagi penerima yang rekeningnya belum aktif, masih diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sekolah Kini Ikut Menentukan Calon Penerima

Perubahan lainnya terdapat pada proses pengusulan penerima.

Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi murid yang dinilai layak memperoleh bantuan PIP melalui aplikasi SIPINTAR.

Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan hasil verifikasi. Dinas pendidikan tetap memiliki peran dalam mengawasi, memvalidasi daftar tersebut, serta memastikan jumlah penerima sesuai dengan target yang ditetapkan.

Dengan perubahan ini, proses penentuan calon penerima PIP diharapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi murid di masing-masing sekolah.

Besaran PIP Diberikan per Semester

Aturan terbaru juga mengubah cara penetapan nominal bantuan. Jika sebelumnya besaran PIP ditetapkan dalam hitungan satu tahun, kini nominal bantuan ditetapkan per semester.

Untuk jenjang SD/SDLB dan Paket A, bantuan ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester.

Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B mendapatkan Rp375.000 per semester.

Sementara jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C mendapatkan Rp900.000 per semester.

Secara keseluruhan, nominal bantuan dalam satu tahun tetap sama untuk jenjang yang sebelumnya sudah menerima PIP. Perubahan menjadi per semester dilakukan untuk memberikan kepastian penyaluran, termasuk bagi murid yang berada di kelas awal maupun kelas akhir.

Sasaran PIP Juga Diperluas

Selain perubahan mekanisme pencairan, pemerintah memperluas sasaran penerima PIP.

Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP juga diberikan kepada murid jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak.

Dengan aturan baru tersebut, sasaran PIP mencakup jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan, dengan usia mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Perubahan ini membuat cakupan bantuan pendidikan pemerintah menjadi lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya.

Orang Tua Perlu Memantau Status PIP

Dengan adanya perubahan mekanisme, orang tua dan murid perlu memastikan data pendidikan tetap sesuai.

Sekolah menjadi salah satu pihak penting dalam proses verifikasi dan pengusulan penerima. Karena itu, orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila terdapat perubahan data atau kendala terkait status PIP.

Informasi mengenai penerima PIP juga dapat dipantau melalui sistem resmi PIP Kemendikdasmen.

Perubahan aturan ini diharapkan membuat proses penetapan dan penyaluran bantuan pendidikan menjadi lebih jelas serta memberikan kepastian bagi murid yang memang memenuhi kriteria penerima PIP.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK