faktakalbar

Kejari Kobar Tangkap DPO Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Faktakalbar.id - Perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,85 miliar.

Penulis: Wati Wednesday, 30 September 2026 📖 2 menit
Kejari Kobar Tangkap DPO Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Kejari Kotawaringin Barat memberikan keterangan pers terkait Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,85 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nur Winardi menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.857.096.171,72.

“Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp2.857.096.171,72,” katanya.

Proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan tersebut menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan keterangan Kejari Kotawaringin Barat, nilai pekerjaan perencanaan proyek mencapai Rp147.867.500.

Sementara itu, nilai pekerjaan pembangunan tercatat sebesar Rp5.419.699.000.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial SI diduga memiliki peran dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama terdakwa berinisial DP.

Kejaksaan menyebut pekerjaan perencanaan dilakukan tanpa kontrak dan tanpa keahlian yang dipersyaratkan.

“Atas pembayaran tersebut tersangka SI menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa DP,” kata Nur Winardi.

SI juga disebut terlibat dalam proses pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan di lokasi proyek.

Dalam proses tersebut, SI disebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak dan addendum.

Mesin yang dipasang di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan perkara yang ditangani Kejari Kotawaringin Barat.

“Tersangka SI juga menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa MR,” ujar Nur Winardi.

Atas perkara tersebut, SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SI sebelumnya masuk dalam DPO sebelum ditangkap tim Kejari Kotawaringin Barat di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026).

Setelah dibawa ke Kotawaringin Barat, SI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.

Perkara tersebut masih berlanjut dalam tahap penyidikan dengan SI sebagai salah satu pihak yang disangkakan terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK