Kejaksaan Agung Angkat Bicara soal Gugatan Praperadilan Terkait Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Institusi menegaskan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Institusi tersebut menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang berperkara, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyiapkan jawaban maupun alat bukti yang diperlukan. Kejagung juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan memunculkan gugatan dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara telah melalui prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, lembaga tersebut menyatakan siap memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim selama proses praperadilan berlangsung.
Sementara itu, proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.