Kejagung Tangani 172 Perkara Karhutla, 6 Kasus Masuk Pengadilan
Kejagung mencatat 172 perkara karhutla sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak enam perkara perorangan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menerima 172 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Muttaqin Harahap mengatakan, 172 perkara tersebut terdiri atas 52 perkara dengan subjek hukum korporasi dan 120 perkara yang melibatkan perorangan.
“Dari 52 perkara yang subjek hukum korporasi masih dalam tahap proses penyidikan,” kata Muttaqin dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, dari 120 perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak sembilan perkara telah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya telah lengkap. Enam perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses.
Kejagung mencatat wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau menjadi salah satu daerah dengan jumlah perkara karhutla terbanyak, yakni 25 perkara. Selanjutnya Kalimantan Tengah sebanyak 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Kalimantan Barat tercatat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 26 subjek hukum korporasi. Sumatera Selatan berada di urutan berikutnya dengan 15 perkara.
Muttaqin menegaskan penanganan perkara karhutla tetap dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan memastikan perkara yang telah memenuhi syarat pembuktian akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pengadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.