Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG 2025-2026
Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Di…
Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (21/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Anang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah yayasan, penyedia peralatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta BGN.
Saksi pertama berinisial UR yang diperiksa dalam kapasitas sebagai penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.
Penyidik kemudian memeriksa A dari Yayasan CA dan D dari Yayasan RMM.
Saksi lainnya adalah ANR yang tercatat sebagai tenaga ahli pada BGN.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan tujuh saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Penyidik juga mendalami keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan program tersebut.
Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum penyidikan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Anang mengatakan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
“Melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Dalam proses tersebut, Kejagung menyatakan penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah.
Prinsip kehati-hatian juga menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik JAM PIDSUS masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik akan menggunakan keterangan yang diperoleh dari para saksi sebagai bagian dari materi pembuktian dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.