faktakalbar

Kejagung Panggil 16 Saksi dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung memanggil 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025-2026.

Penulis: Clara Tuesday, 11 August 2026 📖 2 menit
Kejagung Panggil 16 Saksi dalam Kasus Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.


16 Saksi Dipanggil Kejagung

Dari 16 saksi yang diperiksa, terdapat tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, pihak yayasan, hingga pihak swasta.

Salah satu saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli pada BGN. Selain itu, terdapat mitra SPPG Pejaten Barat serta staf keuangan PT NGS.

Kejagung juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Saksi lainnya berasal dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta seorang pihak swasta berinisial MHN.

Penyidikan Kasus Korupsi MBG Terus Berjalan

Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut. Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain itu, terdapat pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung Dalami Tata Kelola Program MBG

Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang dilakukan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran mengenai tata kelola program MBG yang menjadi objek perkara.

Keterangan dari pihak BGN, mitra SPPG, perusahaan, yayasan, dan pihak swasta diharapkan dapat membantu penyidik mengurai proses pengelolaan program serta dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.

Kejagung memastikan proses hukum masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi akan menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK