Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Terjual Rp264 Miliar
Kejagung melelang 209.081 ton batu bara sitaan kasus Samin Tan senilai Rp264 miliar. Total dua lelang mencapai Rp443 miliar. Simak rincian dan status dananya.
Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang barang sitaan berupa batu bara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret Samin Tan. Sebanyak 209.081,97 ton batu bara berhasil terjual dengan nilai penawaran mencapai Rp264.080.879.000 atau sekitar Rp264 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses lelang telah dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026). Satu peserta ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp264,08 miliar.
Hasil lelang terbaru ini menambah nilai penjualan barang sitaan dalam perkara Samin Tan. Sebelumnya, Kejagung juga telah melelang lebih dari 436 ribu ton batu bara dari perkara yang sama dengan nilai penjualan sekitar Rp179,07 miliar.
Rincian 209 Ribu Ton Batu Bara yang Dilelang
Batu bara yang dilelang berasal dari dua kelompok penyimpanan di kawasan Jetty PT Artha Contractors, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Rinciannya meliputi sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di area jetty serta sekitar 66.000 metrik ton batu bara yang tersimpan di atas 15 tongkang.
Objek lelang tersebut ditawarkan melalui mekanisme lelang terbuka atau open bidding. Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Proses penyitaan juga didasarkan pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Dengan jumlah lebih dari 209 ribu ton, aset tersebut menjadi salah satu objek lelang barang sitaan dalam perkara pertambangan yang bernilai besar.
Pemenang Lelang Ajukan Penawaran Rp264 Miliar
Dalam proses lelang, Agni selaku Direktur PT DIOR ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000.
Nilai tersebut lebih tinggi sekitar Rp1 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000.
Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.
Pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,92 miliar. Setelah memperhitungkan uang jaminan yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp142 miliar.
Kejagung menjelaskan bahwa hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut tidak langsung masuk sebagai penerimaan negara yang dapat digunakan. Dana akan ditempatkan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dua Kali Lelang Batu Bara Sitaan Hasilkan Rp443 Miliar
Sebelum lelang terbaru, Kejagung telah melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara sitaan dari perkara Samin Tan.
Dalam lelang sebelumnya, komoditas tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp179.073.527.000. Pemenangnya adalah Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.
Jika digabungkan dengan lelang terbaru senilai Rp264.080.879.000, total nilai penjualan dari dua kali lelang batu bara sitaan tersebut mencapai sekitar Rp443,15 miliar.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan skala aset pertambangan yang telah diamankan dalam proses penanganan perkara PT AKT.
Meski demikian, dana hasil lelang tetap berada dalam rekening penampungan Kejaksaan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Samin Tan Terseret Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan dalam periode 2016 hingga 2025. Kejagung menyebut Samin Tan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Penyidik Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung meskipun izin perusahaan telah dicabut pada 2017.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan pengelolaan tambang tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyitaan dan pelelangan batu bara dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara.
Kasus tersebut masih harus diproses melalui mekanisme peradilan. Penetapan tersangka tidak menghilangkan hak pihak yang bersangkutan untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah.
Hasil Lelang Masih Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Kejagung menegaskan bahwa hasil bersih penjualan batu bara sitaan ditempatkan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga status dan pengelolaan dana selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, nilai Rp264 miliar dari lelang terbaru belum dapat langsung dianggap sebagai penerimaan negara yang sudah bisa digunakan.
Nasib akhir dana dan aset yang berkaitan dengan perkara akan mengikuti ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejagung mengelola barang sitaan agar memiliki nilai ekonomi yang dapat diamankan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.