Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Sita Dokumen Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Faktakalbar.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di Bandung yang diduga merupakan kediaman Nurman Herin. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Menurut Anang, penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendukung proses penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Penggeledahan di rumah Nurman Herin merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar rumah tersangka Don Ritto di Bandung. Kejagung menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Selain melakukan penggeledahan, Tim 9 Kejagung juga memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Bandung dan Jakarta guna memperoleh tambahan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Dalam proses pengembangannya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Nurman Herin dan Don Ritto, serta terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, aset, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.