Kasus Sabu 63,68 Gram di Sanggau, Polisi Telusuri Asal Barang dan Dugaan Jaringan Distribusi
Faktakalbar.id - Polisi masih menelusuri asal-usul narkotika seberat 63,68 gram yang disita dari dua pria berinisial ST (34) dan KY (26) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Polisi masih menelusuri asal-usul narkotika seberat 63,68 gram yang disita dari dua pria berinisial ST (34) dan KY (26) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penyidik juga mendalami dugaan jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah penangkapan kedua pria tersebut pada Jumat (16/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, mengatakan pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap asal barang dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredarannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
ST dan KY ditangkap sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Blok ON 25, kawasan PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.
Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika yang melibatkan keduanya.
Saat penggeledahan terhadap KY, polisi menemukan satu paket berisi kristal yang diduga sabu di dalam tas selempang hitam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga berasal dari ST dan diserahkan kepada KY untuk dijual kembali kepada seseorang yang telah memesan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat 63,68 gram serta tujuh pil merah muda yang diduga ekstasi.
Polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik, telepon genggam, plastik bening berklip, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, temuan barang bukti tersebut belum menjelaskan secara lengkap asal pasokan narkotika maupun jangkauan distribusinya.
Sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungannya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Robianto sebelumnya menyebut ST merupakan salah satu target Operasi Sarang Narkoba yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kembayan.
Kepolisian belum memerinci identitas pihak yang diduga memesan barang tersebut ataupun kemungkinan jaringan lain yang sedang ditelusuri.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat memperjelas hubungan antara barang bukti yang disita, dugaan transaksi, dan pihak-pihak yang mungkin terlibat.
ST dan KY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alternatif pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Keduanya masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.