Kasus Korupsi MBG Sementara Jerat Tujuh Tersangka, Kerugian Negara Rp10 Triliun
Faktakalbar.id - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjerat tujuh tersangka setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka baru.
Faktakalbar.id - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjerat tujuh tersangka setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil.
Karena itu, proses hukum terhadap Budi Utomo ditangani melalui mekanisme pidana koneksitas atau Pidmil.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang, Rabu (30/9/2026).
Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif yang saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan program MBG.
Modus yang disebut dalam perkara ini antara lain dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menangani dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.
Perkara tersebut kini telah masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tersangka lain yang telah ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka terdiri atas eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Nama lain yang masuk daftar tersangka adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan vendor motor listrik Andri Mulyono.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview Glory Harimas Sihombing juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka lainnya.
Dengan penetapan tujuh tersangka, perkara tersebut mencakup unsur sipil, militer, pejabat lembaga, hingga pihak swasta.
Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya berjalan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan keterlibatan unsur militer dan sipil dalam perkara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.