Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp7,3 Triliun, 11 Terdakwa Didakwa
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit didakwa merugikan negara Rp7,368 triliun. CPO diduga disamarkan sebagai limbah POME untuk menghindari kewajiban ekspor.
Faktakalbar.id – Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp7,368 triliun.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa klasifikasi CPO menjadi limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari kewajiban ekspor. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
CPO Diduga Disamarkan sebagai Limbah
Jaksa mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam klasifikasi komoditas ekspor pada periode 2022–2024. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga diklaim sebagai POME atau produk turunan lainnya.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor kepada negara.
Padahal, CPO merupakan komoditas strategis yang berada dalam pengaturan ekspor pemerintah, termasuk melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kerugian Negara Capai Rp7,368 Triliun
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,368 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Jaksa juga mengungkap sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Nilai keuntungan yang disebut dalam dakwaan bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan terbesar adalah Randy Tjahjadi Maliwarna, dengan nilai lebih dari Rp1 triliun melalui sejumlah perusahaan.
Melibatkan Pejabat dan Pihak Swasta
Perkara ini tidak hanya menyeret pihak swasta. Salah satu terdakwa adalah Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang didakwa terlibat dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses ekspor.
Penyidikan perkara masih menjadi perhatian karena kasus tersebut menyangkut penerimaan negara dari sektor komoditas sawit sekaligus pengawasan terhadap kegiatan ekspor.
Sidang Perkara Masih Berlanjut
Dengan pembacaan dakwaan, proses hukum terhadap 11 terdakwa kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji berbagai dakwaan yang disampaikan jaksa, termasuk mengenai dugaan rekayasa klasifikasi komoditas, aliran keuntungan, serta kerugian negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.