faktakalbar

Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalbar, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Natash Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalbar, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Para tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat Tahun 2017-2025 ke dalam Kejari Jakarta Pusat. (Dok. Kejaksaan Agung)

Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum.

Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing SDT alias Aseng selaku pemilik manfaat PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemberkasan perkara.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli serta alat bukti surat/dokumen," kata Anang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan bauksit oleh PT QSS yang disebut berasal dari luar wilayah IUP perusahaan.

Penjualan bauksit itu diduga dilakukan tanpa didahului proses due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.

Aktivitas penjualan tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2024.

Dalam proses ekspor, PT QSS disebut menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Kegiatan tersebut juga diduga dilakukan dengan melibatkan pihak penyelenggara negara.

Selain persoalan dokumen ekspor, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola IUP dan IUP-OP PT QSS selama periode 2017 hingga 2025.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Pusat.

Besaran dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,093 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026.

Berdasarkan laporan audit tersebut, perbuatan para tersangka dan pihak-pihak terkait diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,093 triliun.

Status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut akan diuji dalam proses persidangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK