faktakalbar

Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla

Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkap 11 korporasi menjadi tersangka kasus karhutla, termasuk tiga perusahaan asing. Polri masih mendalami 98 laporan polisi.

Penulis: Clara Thursday, 22 October 2026 📖 1 menit
Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla
Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkap 11 korporasi menjadi tersangka kasus karhutla, termasuk tiga perusahaan asing. Polri masih mendalami 98 laporan polisi. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi kepada awak media setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Suyudi, proses penanganan perkara masih berlangsung. Namun, kepolisian belum mengumumkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyatakan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan tersebut akan disampaikan kemudian. Kapolri juga mengatakan bahwa penyidikan sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

Sebanyak 98 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan

Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam proses tersebut, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing. Penyidik melakukan pemetaan untuk membedakan perusahaan berstatus PMA dan perusahaan domestik.

Meski demikian, identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dipublikasikan. Karena itu, informasi mengenai nama perusahaan maupun bentuk keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.

Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kapolri sebelumnya juga menegaskan bahwa penelusuran pertanggungjawaban hukum tidak hanya berfokus pada badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab terhadap korporasi terkait juga dapat didalami sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Karhutla merupakan persoalan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi. Oleh sebab itu, penanganannya mencakup upaya pemadaman sekaligus penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polri menyatakan penyidikan terhadap perkara korporasi terkait karhutla masih berjalan. Perkembangan berikutnya, termasuk pengumuman identitas perusahaan yang menjadi tersangka, akan disampaikan setelah proses penanganan perkara memungkinkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK