faktakalbar

Jadi Saksi Korupsi Mujahidin Sutarmidji Klaim Biaya Pembangunan Gedung Sesuai Mutu

Faktakalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji membela efisiensi dan kualitas fisik pembangunan gedung Yayasan Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026.

Penulis: Wati Thursday, 17 September 2026 📖 1 menit
Jadi Saksi Korupsi Mujahidin Sutarmidji Klaim Biaya Pembangunan Gedung Sesuai Mutu
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Yayasan Mujahidin di PN Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji membela efisiensi dan kualitas fisik pembangunan gedung Yayasan Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026.

Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa alokasi anggaran pembangunan gedung sekolah setinggi empat lantai tersebut telah terealisasi secara optimal dan tepat guna.

Gedung seluas 5.800 meter persegi tersebut dibangun menggunakan dana hibah sekitar Rp21 miliar dengan estimasi biaya Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi.

Sutarmidji membandingkan kalkulasi biaya tersebut dengan proyek gedung instansi pemerintah lain yang menelan anggaran hingga Rp25 miliar.

Kualitas fisik bangunan yang kokoh hingga saat ini dinilainya sebagai bukti bahwa tidak ada penyimpangan spesifikasi teknis dalam proses pengerjaan.

Ia menilai gedung sekolah milik Yayasan Mujahidin merupakan salah satu sarana pendidikan dengan fasilitas fisik terbaik di wilayah Kalimantan Barat.

“Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar itu Mujahidin. Hanya Rp21 miliar saja, tapi bisa bangun sampai 5.800 meter persegi, empat lantai,” katanya.

Sutarmidji bahkan menantang pihak penegak hukum untuk menerjunkan tim ahli independen guna menguji kekuatan fisik dan kelayakan bangunan tersebut secara langsung.

“Tidak percaya, periksa saja. Cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya,” kata Sutarmidji.

Pernyataan kesaksian mengenai kelayakan fisik gedung ini dihadirkan untuk menepis dugaan adanya penggelembungan anggaran maupun kerugian negara pada proyek tersebut.

Proses persidangan perkara Yayasan Mujahidin dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta pembuktian materiil di persidangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK