Izin 5 Perusahaan Dicabut Terkait Karhutla, Satu Beroperasi di Kalbar
Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan terkait karhutla di Kalbar, Kalsel, dan Kalteng. Salah satunya memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau.
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban dalam menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya. Ia menyebut penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, seluas sekitar 29.000 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
Selanjutnya, terdapat PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 3.812 hektare. Izin PT Grash Putri Perdana yang memiliki wilayah di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang juga dicabut. Perusahaan tersebut memiliki konsesi sekitar 24.990 hektare. Perusahaan kelima adalah PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi sekitar 18.640 hektare.
Jika digabungkan, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Kementerian Kehutanan juga mencatat adanya area terbakar di masing-masing konsesi, dengan total luas area terbakar sekitar 1.169 hektare berdasarkan data yang disampaikan kementerian.
Raja Juli mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin. Menurutnya, kewajiban tersebut diabaikan oleh kelima perusahaan sehingga pemerintah mengambil tindakan berupa pencabutan izin.
Pemerintah berharap pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar meningkatkan pengawasan dan tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla di kawasan konsesi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.