faktakalbar

Isu Kerugian Rp600 Triliun dari Under-Invoicing Sawit Masih Butuh Pembuktian

Isu potensi kehilangan Rp600 triliun akibat under-invoicing sawit masih perlu dibuktikan. NEXT Indonesia Center mendorong pemeriksaan data ekspor secara rinci.

Penulis: Clara Friday, 25 September 2026 📖 2 menit
Isu Kerugian Rp600 Triliun dari Under-Invoicing Sawit Masih Butuh Pembuktian
Isu potensi kehilangan Rp600 triliun akibat under-invoicing sawit masih perlu dibuktikan. NEXT Indonesia Center mendorong pemeriksaan data ekspor secara rinci. (dok.ist)

Faktakalbar.id -  Dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih membutuhkan kajian dan pembuktian lebih lanjut.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya tindak pidana atau hilangnya penerimaan negara.

Menurut Herry, angka Rp600 triliun yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman perlu dibandingkan dengan data perdagangan internasional serta metode perhitungan yang digunakan.

Berdasarkan data UN Comtrade, nilai ekspor sawit Indonesia selama periode 2016-2025 rata-rata mencapai sekitar 20,3 miliar dolar AS per tahun. Dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp305 triliun per tahun.

Namun, Herry menegaskan perbedaan data perdagangan tersebut baru menunjukkan adanya dugaan trade misinvoicing dan belum otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

Perbedaan Data Tidak Selalu Berarti Pelanggaran

Herry menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor.

Selain kemungkinan kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara tujuan, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat.

Perbedaan angka juga dapat muncul karena adanya kesepakatan komersial antarpelaku usaha, seperti pemberian diskon atau ketentuan perdagangan tertentu.

Karena itu, dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kemungkinan manipulasi kode Harmonized System (HS) barang. Jika berkaitan dengan transfer pricing, pemeriksaan juga perlu melihat apakah transaksi telah memenuhi prinsip kewajaran atau arm's length principle.

Nilai Under-Invoicing Diperkirakan Rp1,2 Miliar Dolar AS

NEXT Indonesia Center sendiri memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun untuk periode 2014-2023.

Angka tersebut berbeda dengan klaim potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun. Menurut Herry, perbedaan data perdagangan secara keseluruhan tidak cukup untuk langsung menyimpulkan besarnya penerimaan negara yang hilang.

Ia menekankan perlunya pemeriksaan pada setiap transaksi secara individual, termasuk melihat kontrak antarpelaku usaha, klasifikasi barang yang dikirim, serta nilai transaksi yang dilaporkan.

“Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi,” kata Herry.

Pengawasan Ekspor Perlu Diperkuat

Di sisi lain, NEXT Indonesia Center mendorong penguatan sistem pengawasan ekspor melalui integrasi data dan dokumen perdagangan.

Herry menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat berperan dalam memperkuat ekosistem pengawasan tersebut, khususnya dengan mengintegrasikan data perdagangan sehingga aktivitas ekspor dapat dipantau secara lebih terpadu.

Ia mencontohkan Singapura yang memiliki sistem TradeNet dan Amerika Serikat dengan Automated Commercial Environment (ACE). Menurutnya, integrasi data dapat membantu memperkuat tata kelola dan pengawasan tanpa menghambat kegiatan perdagangan.

Dengan demikian, isu potensi kehilangan penerimaan negara akibat under-invoicing sawit masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data dan transaksi secara lebih rinci sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai besarnya kerugian negara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK