faktakalbar

Istana Tegaskan RAPBN 2027 Disusun Sebelum Putusan MK Terkait MBG

Istana menjelaskan RAPBN 2027 telah disusun sebelum putusan MK terkait MBG. Pemerintah tetap meninjau anggaran pendidikan sesuai putusan MK.

Penulis: Clara Thursday, 13 August 2026 📖 2 menit
Istana Tegaskan RAPBN 2027 Disusun Sebelum Putusan MK Terkait MBG
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai penyusunan RAPBN 2027 dan tindak lanjut putusan MK terkait anggaran Makan Bergizi Gratis. (dok.ist)

Faktakalbar.id – Pemerintah memastikan penyusunan RAPBN 2027 secara teknis telah dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tetap memperhatikan putusan MK tersebut dan melakukan peninjauan terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027.

RAPBN 2027 Disusun Sebelum Putusan MK

Prasetyo Hadi menjelaskan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 secara teknis sudah berlangsung sebelum amar putusan MK diterbitkan.

Putusan MK terkait anggaran MBG sendiri dibacakan pada 30 Juli 2026. Karena proses penyusunan RAPBN 2027 telah berjalan sebelumnya, pemerintah tidak serta-merta dapat mengubah seluruh struktur anggaran yang sudah disiapkan.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan peninjauan terhadap alokasi anggaran pendidikan agar penyusunan RAPBN 2027 tetap memperhatikan ketentuan konstitusi.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

MK memberikan batas waktu pemisahan tersebut paling lambat dalam APBN 2028. Namun, MK juga menyatakan pemisahan dapat dilakukan lebih cepat apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. MK menegaskan agar alokasi tersebut tidak berkurang untuk membiayai komponen utama pendidikan akibat dimasukkannya anggaran MBG.

Pemerintah Tetap Meninjau RAPBN 2027

Meskipun RAPBN 2027 telah disusun sebelum putusan MK, pemerintah tidak mengabaikan keputusan tersebut.

Prasetyo Hadi menyebut pemerintah kembali meninjau alokasi anggaran pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen tetap terpenuhi.

Dengan demikian, penyusunan RAPBN 2027 tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi dan proses penyusunan anggaran yang telah dilakukan sejak sebelumnya.

Pemisahan Anggaran MBG Paling Lambat 2028

MK menegaskan bahwa program MBG tetap merupakan program yang konstitusional dan dapat terus dijalankan pemerintah. Persoalan yang menjadi perhatian MK adalah posisi anggarannya ketika dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Karena itu, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus memiliki alokasi tersendiri dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028.

Pemerintah kini perlu menyesuaikan kebijakan anggaran dengan putusan tersebut sambil menyelesaikan proses RAPBN 2027.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK