Irjen Pipit Rismanto "Masuk Kotak" Jadi Staf Ahli Menteri Hukum
Faktakalbar.id - Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto resmi dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan. Penugasan baru ini menjadi kelanjutan perjalanan karier Pipit setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Ka…
Faktakalbar.id - Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto resmi dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan. Penugasan baru ini menjadi kelanjutan perjalanan karier Pipit setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat selama sekitar tiga bulan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, mendukung pelaksanaan tugas, serta meningkatkan kinerja birokrasi.
“Selamat datang di keluarga besar Kementerian Hukum, kepada pejabat yang baru dilantik, Pak Panca dan Pak Pipit. Pergantian ini merupakan sebuah kebutuhan organisasi,” ujar Supratman.
Nama Pipit Rismanto bukan sosok asing bagi masyarakat Kalimantan Barat. Jenderal bintang dua tersebut pernah menjabat sebagai Kapolda Kalbar sejak Maret 2023 hingga Juli 2026, sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat.
Namun, masa jabatannya di Jawa Barat relatif singkat. Baru sekitar tiga bulan menjabat, Pipit kembali mendapatkan penugasan baru sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Hukum
Perpindahan tersebut turut mengingatkan kembali pada perjalanan karier dan rekam jejak Pipit selama bertugas di Kalimantan Barat, termasuk pemberitaan mengenai pertambangan bauksit ilegal yang menyeret nama pengusaha Sudianto alias Aseng.

Profil dan Perjalanan Karier Pipit Rismanto
Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia memiliki gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), Magister Hukum (M.H.), serta gelar doktor yang diraihnya dari Universitas Atma Jaya pada 2025.
Pipit lahir di Salatiga, Jawa Tengah, pada 30 Desember 1972. Sepanjang kariernya di kepolisian, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, terutama di bidang reserse dan penegakan hukum.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Bangka. Kariernya berlanjut dengan menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat pada 2013.
Pada 2015, Pipit dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah itu, ia dimutasi ke Bareskrim Polri dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Pada 2020, Pipit dipercaya menduduki jabatan Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Pada Maret 2023, Pipit kemudian dipercaya memimpin Polda Kalimantan Barat. Setelah lebih dari tiga tahun bertugas di provinsi tersebut, ia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2026.
Namun, belum genap empat bulan menduduki jabatan tersebut, Pipit kembali mengalami pergantian penugasan. Ia kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan.
Sementara itu, posisi Kapolda Kalbar yang ditinggalkannya sebelumnya diisi oleh Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Nama Pipit Pernah Dikaitkan dengan Perkara Bauksit Aseng
Selama menjabat sebagai Kapolda Kalbar, nama Pipit beberapa kali muncul dalam pemberitaan terkait pengusaha tambang Sudianto alias Aseng. Sejumlah pemberitaan dan foto yang beredar di ruang publik turut memuat isu mengenai kedekatan keduanya.
Aseng sendiri menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang ditangani Kejaksaan Agung.
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap Pipit oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, informasi mengenai pemeriksaan itu diperoleh dari internal kepolisian.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” kata Sugeng pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Sugeng, informasi tersebut mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.
Aseng ditangkap pada 21 Mei 2026 dalam perkara tersebut.
Aseng dan Kejuaraan Bola Voli di Kalbar
Selain perkara pertambangan, rekam jejak Pipit selama memimpin Polda Kalbar juga berkaitan dengan penyelenggaraan sejumlah kejuaraan bola voli berskala nasional hingga internasional.
Pada masa itu, Aseng atau Sudianto disebut menjadi salah satu sponsor besar dalam sejumlah kejuaraan bola voli yang diselenggarakan di Kota Pontianak, termasuk Proliga dan AVC.
Aseng juga disebut menjadi sponsor utama tim bola voli Bhayangkara Presisi yang dikelola dalam lingkungan institusi Polri. Dalam sejumlah pertandingan, foto-foto yang beredar di ruang publik memperlihatkan Aseng berada di lokasi pertandingan dan berada di sekitar Pipit bersama sejumlah pejabat Polda Kalbar.
Fakta Kalbar sebelumnya menelusuri sejumlah informasi terkait penyelenggaraan kejuaraan tersebut, termasuk hubungan sponsorship dan informasi mengenai dugaan permintaan dana kepada sejumlah pihak.
Kala itu, beredar informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah dana dengan nominal tertentu kepada beberapa pengusaha dan kepala instansi di Kalimantan Barat. Dana tersebut diduga kemudian dibebankan kepada vendor yang memiliki kontrak pekerjaan dengan instansi terkait.
Seorang narasumber yang identitasnya disamarkan dengan nama Lili menyampaikan informasi tersebut kepada Fakta Kalbar dalam pemberitaan sebelumnya.
“Informasinya ada permintaan bantuan dana dengan angka tertentu ke beberapa instansi. Ujung-ujungnya vendor yang diminta ikut menanggung. Jadi seperti ada beban tambahan di luar pekerjaan mereka,” ujar Lili.
Ia juga menyebut dugaan permintaan dana tersebut menjadi pembicaraan di kalangan vendor, meskipun pihak-pihak yang mengetahui informasi itu disebut enggan berbicara secara terbuka.
“Karena sifatnya tidak tertulis, orang-orang juga takut bicara terbuka. Tapi isu soal permintaan dana ini memang ramai dibahas di internal vendor,” tambahnya.
Dalam penelusuran yang sama, Fakta Kalbar juga memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan dana kepada sejumlah pelaku bisnis ilegal menjelang pelaksanaan kejuaraan AVC di Kalimantan Barat.
Informasi tersebut muncul di tengah operasi dan razia kepolisian terhadap berbagai aktivitas yang diduga ilegal, mulai dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), penampung emas ilegal, hingga perdagangan solar ilegal kala itu.
Menurut informasi yang dihimpun saat itu, istilah “supaya aman” disebut-sebut dalam dugaan permintaan dana tersebut.
Harta Kekayaan Pipit Rismanto
Di luar perjalanan karier dan pemberitaan mengenai rekam jejaknya di Kalimantan Barat, harta kekayaan Pipit Rismanto juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang disebut dalam bahan pemberitaan, total harta kekayaan Pipit tercatat sekitar Rp9,7 miliar, dengan tanggal pelaporan 1 Maret 2026.
Data tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai profil pejabat yang kini menduduki posisi Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan.
Pelantikan Pipit di Kementerian Hukum menandai babak baru perjalanan kariernya setelah menjalani penugasan singkat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Di masyarakat, mutasi perwira tinggi Polri ke posisi staf ahli kementerian biasa diistilahkan "masuk kotak", sebuah kiasan untuk pergeseran jabatan dari fungsi komando operasional ke posisi non-struktural yang bersifat penasihat.
Pipit Rismanto kini Kehilangan Fungsi Komando dan Eksekutif, Berbeda dengan jabatan struktural seperti Direktur, Kepala Divisi, atau Kapolda yang memiliki anak buah, anggaran besar, dan kuasa penuh untuk mengeksekusi kebijakan, Staf Ahli tidak memiliki lini komando operasional langsung ke bawah. Tugasnya murni bersifat penasihat atau fungsional. Sesuai dengan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2017, tentang penugasan anggota kepolisian negara republikindonesia di luar struktur organisasi kepolisian negara republik indonesia.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.
Berita Terkait
Headline