faktakalbar

Tringgiling Nasibmu Kini...

Kasus perdagangan sisik dan kuku trenggiling yang ditangani Polresta Pontianak malah tidak menggelinding. Perkara tersebut diduga disenyapkan Kapolresta Pontianak.

Penulis: Kel Tuesday, 06 October 2026 📖 2 menit
Tringgiling Nasibmu Kini...
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kasus perdagangan sisik dan kuku trenggiling yang ditangani Polresta Pontianak malah tidak menggelinding. Perkara tersebut diduga disenyapkan Kapolresta Pontianak. Sebab, setelah penangkapan pada 1 Agustus 2026 hingga kini belum ada tersangka dan belum ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kepolisian sebelumnya mengungkap dugaan perdagangan 593,38 kilogram sisik dan kuku trenggiling serta menangkap dua orang di sebuah rumah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolresta Pontianak saat itu, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan HA alias AAN yang menyimpan 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling dalam 30 karung.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang viral di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sisik dan kuku trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi,” kata Endang pada 6 Agustus 2026.

Trenggiling merupakan salah satu satwa dilindungi yang menghadapi ancaman perburuan dan perdagangan ilegal. (dok.ist)Trenggiling merupakan salah satu satwa dilindungi yang menghadapi ancaman perburuan dan perdagangan ilegal. (dok.ist)

Dari pemeriksaan, AAN mengaku barang tersebut milik BS alias Ameng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ameng di kediamannya di kawasan Jalan Purnama II, Pontianak Selatan, beberapa jam kemudian.

Endang mengatakan kedua tersangka mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang tersebut rencananya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modus operandi para tersangka membeli bagian tubuh trenggiling dari sejumlah daerah untuk diperdagangkan kembali demi memperoleh keuntungan,” ujar Endang.

Selain 30 karung berisi sisik dan kuku trenggiling, polisi menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kedua orang tersebut disebut dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” kata Endang.

Saat itu, penyidik menyatakan masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan melakukan penimbangan resmi barang bukti bersama Metrologi. Polisi juga menguji sampel di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Namun, hingga Senin, 5 Oktober 2026, perkembangan perkara tersebut dipertanyakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan dan belum terdapat SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kapolresta Pontianak saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut membantah perkara itu dihentikan atau disenyapkan. Ia mengatakan penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.

“Perkara masih berproses dan saat ini sudah lengkap, tinggal dikirimkan ke kejaksaan karena sebelumnya melengkapi kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa. Jadi yang diduga disampaikan tersebut tidak benar karena kasus masih berjalan,” kata Endang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Endang, proses penyidikan masih berjalan dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. (Kel)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK