faktakalbar

Insentif Motor Listrik Bisa Berlaku September 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya

Insentif pembelian motor listrik ditargetkan mulai berlaku September 2026. Menkeu Purbaya menyebut program masih menunggu penerbitan PMK dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Penulis: Clara Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Insentif Motor Listrik Bisa Berlaku September 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya
Insentif pembelian motor listrik ditargetkan mulai berlaku September 2026. Menkeu Purbaya menyebut program masih menunggu penerbitan PMK dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. (dok.ist)

Faktakalbar.id – Pemerintah membuka peluang pemberlakuan insentif pembelian motor listrik mulai September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program tersebut diharapkan sudah dapat berjalan pada bulan depan.

Purbaya menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Namun, pelaksanaan program masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Insentif Ditargetkan Berlaku September

Purbaya mengatakan insentif motor listrik paling cepat dapat mulai berlaku pada September 2026.

Meski target tersebut sudah disampaikan, pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum program dapat dijalankan. Salah satunya adalah penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan rencana pemberian insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit. Namun, mekanisme pelaksanaan dan daftar kendaraan yang memenuhi syarat masih dalam pembahasan.

Purbaya Akan Koordinasi dengan Menperin

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan insentif masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif juga masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Besaran Subsidi Rp5 Juta Masih Jadi Acuan

Besaran Rp5 juta per unit sebelumnya disebut sebagai angka subsidi yang disiapkan pemerintah. Namun, implementasi final program tetap menunggu aturan resmi dan hasil pembahasan antarkementerian.

Jika diberlakukan, insentif tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Pemerintah juga sebelumnya telah menyatakan bahwa anggaran untuk program insentif motor listrik telah disiapkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK