Imigrasi Deportasi Dua WNA Vietnam yang Diduga Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran ilegal di sebuah klinik di Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai penangkalan masuk ke Indonesia.
Faktakalbar.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WNA) asal Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kedua WNA tersebut berinisial THT dan NNQVT. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengatakan keduanya dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi klinik yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan THT di lokasi. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung sehingga identitasnya dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah pencarian. Beberapa waktu kemudian, NNQVT berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi keduanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain dikeluarkan dari wilayah Indonesia, keduanya juga dikenai sanksi penangkalan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja atau menjalankan profesi tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang disediakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal serta peraturan yang berlaku. Penegakan hukum keimigrasian diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga profesional yang bekerja secara legal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.