Imigrasi Bongkar Modus Investor Fiktif, 10 WNA Segera Jalani Persidangan
Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar kasus investor fiktif yang melibatkan 10 WNA. Para tersangka diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal investor di Indonesia.
Faktakalbar.id — Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menggunakan modus investor fiktif untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia. Berkas perkara para tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses persidangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kesepuluh WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan terhadap aktivitas para pemegang ITAS Investor yang tidak mencerminkan profil seorang penanam modal.
Penyelidikan bermula dari pengawasan petugas Imigrasi di kawasan Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan dugaan kuat bahwa para WNA menggunakan perusahaan dan dokumen investasi yang tidak sah untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Gunakan Dokumen dan Perusahaan Fiktif
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan akta notaris yang digunakan sebagai syarat pengajuan visa investor dibuat ketika para WNA masih berada di luar Indonesia.
Selain itu, rekening koran yang diajukan sebagai persyaratan investasi juga tidak valid. Tim penyidik bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turut menemukan bahwa perusahaan yang tercantum sebagai penjamin tidak beroperasi di alamat yang didaftarkan, bahkan sebagian menggunakan alamat milik pihak lain atau virtual office yang sudah tidak aktif.
Petugas juga tidak menemukan bukti adanya aktivitas penanaman modal maupun kegiatan usaha yang dijalankan oleh para tersangka selama berada di Indonesia.
Terancam Proses Pidana
Hendarsam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi hanya mengedepankan sanksi administratif berupa deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serius.
Menurutnya, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian akan diproses secara pidana hingga menjalani hukuman penjara sebagai efek jera.
"Pelanggar tidak bisa menganggap bahwa konsekuensinya hanya dideportasi. Jika memenuhi unsur pidana, proses hukum akan tetap dijalankan," tegas Hendarsam.
Pengawasan Investasi Asing Diperketat
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap permohonan visa dan ITAS investor agar hanya diberikan kepada penanam modal yang benar-benar melakukan kegiatan investasi sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.