faktakalbar

IDI Siapkan Sanksi Etik untuk Dokter yang Diduga Menghina Pasien BPJS di Media Sosial

IDI akan memproses dugaan pelanggaran etik dokter yang diduga menghina pasien BPJS di media sosial. Sanksi mulai dari teguran hingga tindakan etik lebih berat menunggu hasil pemeriksaan.

Penulis: Clara Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
IDI Siapkan Sanksi Etik untuk Dokter yang Diduga Menghina Pasien BPJS di Media Sosial
Ilustrasi tenaga medis di rumah sakit. (dok.ist)

Faktakalbar.id -  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter terkait komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Jika terbukti melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam menjadi viral di media sosial. Sejumlah komentar dari akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan dinilai tidak berempati, sehingga memicu kecaman publik. Tak lama kemudian, pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia, membuat polemik semakin meluas.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr. Wiweka, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa profesi dokter terikat oleh sumpah dokter dan kode etik yang mengharuskan setiap dokter menghormati pasien, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berinteraksi di ruang digital.

Menurut Wiweka, IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah setempat untuk memanggil dokter yang diduga terlibat guna menjalani proses klarifikasi dan pembinaan. Setelah itu, perkara akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan akan diawali dengan proses klarifikasi atau tabayyun. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, MKEK akan menggelar sidang etik untuk menilai tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran, pembinaan, hingga sanksi yang lebih berat sesuai hasil pemeriksaan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta dugaan pelanggaran etik tersebut diusut secara menyeluruh. Ia menilai tenaga kesehatan harus tetap mengedepankan empati dan profesionalisme, termasuk saat menggunakan media sosial. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum tenaga kesehatan yang bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan yang mengingatkan pentingnya etika komunikasi tenaga kesehatan di ruang digital. Pemerintah dan organisasi profesi berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat agar seluruh tenaga medis tetap menjaga profesionalisme serta menghormati martabat setiap pasien tanpa membedakan status pembiayaannya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK