faktakalbar

Harga Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru Diproyeksikan Turun hingga 13 Persen

Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi dipastikan turun 11–13 persen saat Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Stimulus berlaku 22 Desember hingga 10 Januari.

Penulis: Clara Tuesday, 27 October 2026 📖 2 menit
Harga Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru Diproyeksikan Turun hingga 13 Persen
Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi dipastikan turun 11–13 persen saat Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Stimulus berlaku 22 Desember hingga 10 Januari. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan mengalami penurunan sebesar 11–13 persen selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini dilakukan melalui pemberian stimulus pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan biaya perjalanan yang lebih terjangkau.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan penurunan tarif tersebut telah dibahas bersama maskapai penerbangan melalui rapat koordinasi dengan Direktorat Angkutan Udara.

Menurut Lukman, pemerintah mengharapkan seluruh maskapai mematuhi ketentuan yang berlaku agar manfaat stimulus dapat dirasakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan udara pada akhir tahun.

Program penurunan tarif ini dijadwalkan berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan tersebut secara khusus menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi.

Pemerintah Berikan Stimulus untuk Menekan Harga Tiket

Penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui sejumlah stimulus yang ditujukan untuk mengurangi komponen biaya penerbangan.

Salah satunya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas komponen tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Selain itu, pemerintah menanggung 50 persen biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau Passenger Service Charge (PSC). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan harga tiket yang dibayarkan penumpang selama periode libur akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa stimulus tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.

Meski demikian, harga tiket yang dibayarkan setiap penumpang dapat berbeda bergantung pada rute, jadwal penerbangan, dan ketentuan tarif masing-masing maskapai.

Kemenhub Siapkan Pengawasan terhadap Maskapai

Kemenhub juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan maskapai melaksanakan kebijakan penurunan tarif sesuai ketentuan.

Lukman menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pemberian sanksi apabila ditemukan maskapai yang tidak menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan ini dilakukan agar stimulus tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah berharap koordinasi dengan maskapai dan pemangku kepentingan sektor penerbangan dapat menjaga kelancaran perjalanan masyarakat sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan penerbangan.

Mendagri Minta Maskapai Tidak Terapkan Tarif Maksimal

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai penerbangan menahan tarif agar tidak melonjak ketika permintaan perjalanan meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Tito meminta Kemenhub mengumpulkan maskapai untuk membahas upaya menjaga harga tiket tetap terjangkau selama periode liburan.

Menurutnya, peningkatan jumlah penumpang berpotensi menaikkan tingkat keterisian pesawat atau load factor. Karena itu, ia berharap maskapai tetap dapat menjalankan operasional secara baik tanpa harus menetapkan tarif pada batas tertinggi.

Upaya menjaga keterjangkauan tiket juga dinilai penting untuk membantu mengendalikan tekanan inflasi yang dapat muncul ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun.

Tiket Lebih Terjangkau untuk Perjalanan Akhir Tahun

Melalui stimulus penurunan tarif tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan Natal dan Tahun Baru dengan biaya yang lebih ringan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga mobilitas antardaerah ketika kebutuhan perjalanan biasanya meningkat selama masa liburan.

Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat disarankan memantau informasi harga dan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai. Dengan begitu, calon penumpang dapat menyesuaikan rencana perjalanan dengan periode berlakunya stimulus dan ketentuan tiket yang tersedia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK