Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang menjeratnya.
Faktakalbar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Roy Suryo untuk menguji sejumlah tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang menjeratnya. Melalui gugatan itu, pihak Roy Suryo mempersoalkan langkah hukum yang dilakukan aparat dalam menetapkan dan memproses perkara tersebut.
Hakim mempertimbangkan bahwa objek yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut tidak dapat kembali diperiksa melalui mekanisme yang sama. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak menerima permohonan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait proses penyidikan yang berjalan. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui jalur praperadilan.
Sementara itu, pihak kepolisian menghormati keputusan pengadilan terkait permohonan tersebut. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan perkara akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian proses hukum yang melibatkan Roy Suryo. Setelah keputusan praperadilan tersebut, proses hukum utama terhadap perkara yang bersangkutan tetap berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.
Sebagai informasi, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam proses pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.