faktakalbar

Hakim MK Soroti Aturan Kompensasi Penumpang Pesawat Akibat Delay, Nilai Belum Berikan Rasa Keadilan

Mahkamah Konstitusi menyoroti aturan kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan. Hakim menilai bentuk ganti rugi yang berlaku saat ini belum tentu mencerminkan rasa keadilan.

Penulis: Clara Friday, 17 July 2026 📖 2 menit
Hakim MK Soroti Aturan Kompensasi Penumpang Pesawat Akibat Delay, Nilai Belum Berikan Rasa Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti ketentuan mengenai kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay). (dok.ist)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti ketentuan mengenai kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sorotan tersebut muncul karena bentuk kompensasi yang berlaku saat ini dinilai belum tentu memberikan rasa keadilan bagi para pengguna jasa transportasi udara. 


Hakim Nilai Kompensasi Belum Seimbang

Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah pemberian makanan ringan, makanan berat, atau bahkan akomodasi hotel sudah cukup untuk mengganti kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan penerbangan.

Menurutnya, banyak penumpang menggunakan transportasi udara karena memiliki agenda penting, seperti urusan bisnis, pekerjaan, maupun kegiatan keluarga. Keterlambatan penerbangan dapat menyebabkan kerugian yang tidak selalu dapat diukur hanya dengan kompensasi berupa konsumsi atau penginapan. 


Transparansi Penyebab Delay Juga Disorot

Selain besaran kompensasi, majelis hakim juga menyoroti minimnya transparansi mengenai penyebab keterlambatan penerbangan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemerintah menjelaskan faktor-faktor yang paling sering menyebabkan delay, termasuk pembedaan antara faktor cuaca dan faktor operasional maskapai.

Menurut hakim, penjelasan yang lebih rinci penting agar penumpang memahami alasan keterlambatan sekaligus menjadi dasar ketika maskapai dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi. 


Pemerintah Jelaskan Aturan yang Berlaku

Dalam persidangan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa mekanisme penanganan keterlambatan penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengelompokkan keterlambatan penerbangan ke dalam beberapa kategori, mulai dari pemberian minuman ringan, makanan, hingga ganti rugi tunai sebesar Rp300 ribu untuk keterlambatan lebih dari 240 menit. Untuk pembatalan penerbangan, maskapai diwajibkan memberikan pengembalian dana (refund) atau mengalihkan penumpang ke penerbangan lain sesuai ketentuan. 


Uji Materi Masih Berproses

Persidangan ini merupakan bagian dari pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Penerbangan yang diajukan para pemohon. Mereka menilai ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dan mekanisme ganti rugi masih menyisakan ketidakpastian hukum serta belum memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang.

Mahkamah Konstitusi masih akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. 


Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap aturan kompensasi keterlambatan penerbangan menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap perlindungan hak-hak penumpang. Selain besaran ganti rugi, aspek transparansi penyebab keterlambatan dan kepastian hukum juga menjadi perhatian agar pelayanan transportasi udara di Indonesia semakin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK