Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027
Pemerintah dan DPR sepakat memberi kesempatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Guru PPPK penuh waktu juga berpeluang ikut seleksi PNS.
Faktakalbar.id – Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan terkait penataan status guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
231.246 Guru PPPK Berstatus Paruh Waktu
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut saat ini terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru merupakan PPPK paruh waktu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada kelompok tersebut untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Selain membahas status PPPK paruh waktu, pemerintah dan DPR juga membahas peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu nantinya diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau CASN yang direncanakan dibuka pada awal 2027.
Artinya, terdapat dua skema yang disiapkan pemerintah:
- PPPK guru paruh waktu: mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
- PPPK guru penuh waktu: mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Perubahan status tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, guru tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Status Guru Akan Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah juga membahas perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata status dan kebutuhan tenaga guru secara nasional.
Pemerintah mencatat kebutuhan guru secara nasional masih cukup besar. Rini menyebut proyeksi kebutuhan guru mencapai 526.689 formasi, yang mencakup kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Pemerintah Pertimbangkan Kemampuan Fiskal
Prasetyo Hadi mengatakan penataan status guru juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Karena itu, pemerintah bersama DPR menyiapkan mekanisme agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kesepakatan ini menjadi kabar penting bagi ratusan ribu guru PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian mengenai status kepegawaiannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.