Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri, Presiden Terima Surat Pengunduran Diri
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri dan pemerintah akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Faktakalbar.id — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dengan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin bank sentral.
Presiden Sampaikan Penghargaan
Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.
Ia juga menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga proses penetapan gubernur definitif selesai.
Keberadaan pejabat sementara tersebut dimaksudkan agar seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal, termasuk pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Pengunduran Diri Disebut karena Alasan Pribadi
Dalam penjelasan yang disampaikan Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Presiden beberapa hari sebelum pengumuman resmi disampaikan kepada publik.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai calon gubernur definitif yang akan diajukan untuk menggantikan Perry Warjiyo. Proses pengisian jabatan akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.