faktakalbar

Golkar Dorong Evaluasi Pilkada, Opsi Tanpa Wakil Kepala Daerah Muncul

Golkar membuka opsi Pilkada tanpa wakil kepala daerah untuk menghindari konflik kepemimpinan. Simak alasan dan perkembangan wacananya.

Penulis: Clara Thursday, 13 August 2026 📖 2 menit
Golkar Dorong Evaluasi Pilkada, Opsi Tanpa Wakil Kepala Daerah Muncul
Golkar membuka opsi Pilkada tanpa wakil kepala daerah untuk menghindari konflik kepemimpinan. Simak alasan dan perkembangan wacananya. (dok.ist)

Faktakalbar.id – Partai Golkar membuka peluang penerapan Pilkada tanpa wakil kepala daerah sebagai salah satu opsi untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Wacana tersebut dinilai dapat mengurangi potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengatakan opsi Pilkada tanpa wakil saat ini menjadi salah satu model yang tengah dibicarakan. Namun, Golkar belum menentukan sikap final karena masih ada sejumlah opsi lain yang sedang dikaji.

Golkar Soroti Konflik Kepala Daerah dan Wakil

Sarmuji mengatakan salah satu alasan munculnya wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah adalah fenomena konflik atau pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya.

Menurutnya, hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak selalu berjalan harmonis setelah keduanya terpilih. Perbedaan kepentingan politik maupun kebijakan dapat menimbulkan benturan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, Golkar menilai model pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi agar konflik serupa dapat diminimalkan.

“Salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” kata Sarmuji.

Belum Ada Keputusan Final

Meski menyambut opsi tersebut, Sarmuji menegaskan bahwa Golkar belum memutuskan Pilkada tanpa wakil sebagai model final.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah alternatif desain Pilkada yang dapat dipertimbangkan. Fokus pembahasan adalah menemukan sistem yang mampu mengurangi potensi konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan demikian, wacana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang akan langsung diterapkan pada Pilkada berikutnya.

Jika Diterapkan, Aturan Harus Diubah

Sarmuji menjelaskan bahwa apabila nantinya Pilkada tanpa wakil benar-benar dipilih, diperlukan perubahan terhadap aturan yang berlaku.

Perubahan tersebut dapat dituangkan melalui revisi undang-undang. Namun, format regulasinya masih menjadi bagian dari pembahasan, termasuk kemungkinan membuat Undang-Undang Pilkada tersendiri atau menggabungkannya dengan aturan pemilu.

Wacana Berawal dari Usulan di Komisi II DPR

Wacana Pilkada tanpa wakil sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar pemilih cukup memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah dapat ditunjuk setelah kepala daerah terpilih.

Usulan tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan kepala daerah dan wakil yang dinilai kerap tidak harmonis. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik pencalonan pasangan kepala daerah yang kemudian mengalami konflik setelah memenangkan Pilkada.

Namun, gagasan tersebut juga mendapat pandangan berbeda. Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan wakil kepala daerah, melainkan belum jelasnya pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya.

Pro dan Kontra Pilkada Tanpa Wakil

Wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah berpotensi mengubah sistem pemerintahan daerah secara signifikan. Pendukungnya melihat model tersebut dapat mengurangi konflik kepemimpinan.

Di sisi lain, pihak yang menolak menilai keberadaan wakil kepala daerah tetap diperlukan mengingat besarnya beban pemerintahan di daerah. Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan yang lebih jelas dinilai dapat menjadi alternatif tanpa harus menghapus posisi wakil kepala daerah.

Pembahasan mengenai desain Pilkada tersebut diperkirakan masih akan berkembang seiring proses evaluasi dan revisi regulasi pemilihan kepala daerah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK