faktakalbar

Gila !, Oknum Polisi Kecipratan Rp 612 Juta dari Kasus TPPO Penjualan Ilegal Ginjal

Penulis: Redaksi Saturday, 22 July 2023 📖 2 menit
Gila !, Oknum Polisi Kecipratan Rp 612 Juta dari Kasus TPPO Penjualan Ilegal Ginjal
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digencarkan, tiap Polda membentuk Satgas. Namun keterlibatkan oknum polisi dalam TPPO juga bermunculan. Belum usai heboh perwira polisi yang rumahnya digunakan untuk menampung calon korban yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Kini publik semakin dibuat tercengang dengan pengungkapan kasus TPPO penjualan ilegal ginjal ke Kamboja yang ternyata ada aliran dana yang mengalir ke oknum polisi M berpangkat Aipda. Polisi mengungkapkan dua oknum aparat kepolisian dan Imigrasi ditangkap terkait kasus TPPO ginjal di Kamboja. Oknum polisi dan Imigrasi tersebut menerima uang dari sindikat TPPO. Seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi dan Imigrasi ini tidak termasuk dari bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja, tetapi mereka menerima aliran dana dari jaringan tersebut. Hengki menjelaskan, oknum polisi Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian. "Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki, Kamis (20/7). Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan."Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya. Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. "Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga dari pasal pokok," jelas Hengki. Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang. "Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari donor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya. Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja. (rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK