Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB Terus Didalami KPK, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Perkara tersebut melibatkan enam agensi periklanan dan telah berkembang ke pemeriksaan sejumlah pejabat serta pihak lain yang berkaitan dengan Bank BJB.
Pada Jumat (2/10/2026), KPK memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM dan Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu/PESAT Bank BJB Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ERM dan AAS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Aburizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB.
ERM diketahui memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB.
Sementara Aburizal tiba sekitar pukul 09.59 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut menambah rangkaian pendalaman KPK terhadap perkara yang sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, sedangkan Widi menjabat Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024.
Sementara Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan.
KPK mengumumkan penetapan kelima tersangka tersebut pada 13 Maret 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
KPK selanjutnya menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026.
Yuddy belum ditahan pada saat itu karena disebut sedang dalam kondisi sakit.
Penyidikan kemudian terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari internal Bank BJB maupun pihak lain.
Pada 30 September 2026, KPK memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB Reja Muhammad Yusuf Tojiri.
Pada pemeriksaan yang sama, Randy Kusumaatmadja selaku asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK kembali memeriksa Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Dedi Sudrajat pada Kamis (1/10/2026).
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB serta mengurai keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dengan perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.