Gempa NTT Tewaskan 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak
Faktakalbar.id - Gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menyebabkan 47 orang meninggal dunia dan lebih dari 5.000 warga mengungsi.
Faktakalbar.id - Gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menyebabkan 47 orang meninggal dunia dan lebih dari 5.000 warga mengungsi.
Bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada ribuan bangunan serta fasilitas publik di sejumlah wilayah terdampak.
Berdasarkan data pemutakhiran hingga Minggu (16/8) pukul 00.00 WIB, korban meninggal dunia paling banyak tercatat di Kabupaten Manggarai dengan 23 jiwa.
Kabupaten Manggarai Timur menjadi wilayah dengan jumlah korban meninggal terbanyak kedua dengan 17 jiwa.
Sementara itu, korban meninggal tercatat empat jiwa di Kabupaten Sikka, satu jiwa di Manggarai Barat, satu jiwa di Ende, dan satu jiwa di Nagekeo.
Sebanyak 101 warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Guncangan utama juga diikuti 341 aktivitas gempa susulan yang menambah risiko bagi warga dan proses penanganan di lapangan.
Kerusakan bangunan dilaporkan terjadi pada rumah warga dan sejumlah fasilitas yang menunjang aktivitas masyarakat.
Data sementara di wilayah NTT mencatat 914 rumah mengalami rusak berat, 126 rumah rusak sedang, dan 317 rumah rusak ringan.
Selain rumah, kerusakan juga terjadi pada fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perkantoran pemerintah.
Tercatat 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, serta 38 kantor pemerintah mengalami kerusakan akibat gempa.
Besarnya dampak bencana membuat pemerintah daerah di sejumlah wilayah menetapkan status kedaruratan untuk mempercepat penanganan.
Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari mulai 15 Agustus hingga 13 November 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga membentuk pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari, yakni 15 Agustus hingga 15 September 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati Nomor 441 dan Nomor 442/KEP/HK/2026.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi NTT disebut tengah memproses keputusan mengenai penetapan status tanggap darurat selama 14 hari.
Tim gabungan bersama BPBD masih melakukan penyisiran, pendataan, dan verifikasi terhadap dampak gempa di sejumlah lokasi.
Untuk mendukung penanganan korban, rumah sakit lapangan telah beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dari sisi akses, jalur Larantuka-Maumere sudah terhubung dan dapat dilalui oleh kendaraan.
Namun, jalur darat Ende-Nagekeo masih terputus sehingga tim penanganan mencari jalur alternatif untuk mendukung distribusi logistik dan mobilitas evakuasi.
Sementara lebih dari 5.000 warga masih berada di sejumlah titik pengungsian, kebutuhan dasar dan layanan kesehatan menjadi bagian penting dalam penanganan kondisi darurat pascagempa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.