Ganjar Pranowo Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Ganjar Pranowo mendesak Presiden Prabowo menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Ia mengusulkan pengalihan anggaran dan bantuan bagi warga terdampak.
Faktakalbar.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan menyusul meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Ganjar menyampaikan tuntutan itu melalui unggahan di akun media sosialnya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam unggahan tersebut, ia meminta pemerintah mengambil langkah lebih besar dan terkoordinasi untuk menangani karhutla.
Menurut Ganjar, penanganan kebakaran tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga perlu memberikan perlindungan kesehatan dan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak kabut asap.
Ganjar Usulkan Lima Langkah Penanganan Karhutla
Ganjar menyampaikan sejumlah usulan untuk mempercepat penanganan karhutla. Pertama, ia meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional agar pengerahan sumber daya dapat dilakukan secara maksimal.
Kedua, Ganjar mendorong mobilisasi personel terlatih serta pemanfaatan sarana transportasi darat, laut, dan udara untuk mendukung operasi pemadaman secara masif dan terkoordinasi.
Ketiga, ia mengusulkan penyesuaian ulang alokasi anggaran atau refocusing dengan mengalihkan sementara anggaran program berskala besar untuk penanganan karhutla. Menurutnya, dana tersebut perlu digunakan tidak hanya untuk pemadaman, tetapi juga untuk membantu warga, pedagang, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak.
Keempat, Ganjar meminta pemerintah menanggung biaya pengobatan warga terdampak serta mendistribusikan masker, oksigen, dan kebutuhan lain untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan kabut asap.
Kelima, ia menyarankan agar sekolah di wilayah yang terdampak asap diliburkan sementara. Kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.
Ganjar juga meminta pejabat terkait berkantor di wilayah terdampak agar dapat melihat langsung kondisi masyarakat dan mempercepat pengambilan keputusan.
Pemerintah Sebelumnya Menilai Masih Mampu Menangani Karhutla
Desakan Ganjar muncul ketika pemerintah sebelumnya menyatakan belum perlu menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman pada 19 Oktober 2026 menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi. Pemerintah, menurut Dudung, terus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan karhutla.
Dudung juga menyebut adanya tawaran bantuan dari Malaysia berupa tiga helikopter dan sekitar 52 personel untuk mendukung penanganan kebakaran.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai perlunya penetapan status bencana nasional. Ganjar menilai skala kebakaran dan dampaknya membutuhkan pengerahan sumber daya yang lebih besar, sedangkan pemerintah menyatakan kapasitas penanganan masih memadai.
Dampak Karhutla Tak Hanya pada Lingkungan
Karhutla dapat menimbulkan dampak yang meluas, mulai dari kerusakan ekosistem, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, hingga terganggunya kegiatan ekonomi dan pendidikan.
Karena itu, Ganjar menekankan pentingnya langkah penanganan yang mencakup pemadaman, perlindungan masyarakat, dan bantuan bagi warga terdampak. Ia juga menilai penyebab utama kebakaran perlu ditangani agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Penetapan status bencana nasional sendiri merupakan keputusan pemerintah yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk skala kejadian, dampak terhadap masyarakat, serta kemampuan penanganan di tingkat daerah dan pusat.
Hingga berita ini disusun, desakan Ganjar merupakan usulan politik dan kebijakan. Usulan tersebut tidak dengan sendirinya berarti pemerintah telah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.