Fahri Hamzah Usul Bentuk Peradilan Etika, Dinilai Mampu Cegah Korupsi Sejak Dini
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini melalui penguatan integritas pejabat publik.
Faktakalbar.id — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etikasebagai salah instrumen untuk mencegah praktik korupsi sejak dini. Menurutnya, penguatan etika penyelenggara negara perlu dilakukan sebelum pelanggaran berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Fahri menilai sistem penegakan hukum saat ini lebih banyak bertindak setelah korupsi terjadi. Padahal, berbagai pelanggaran etika yang muncul sejak awal seharusnya dapat menjadi peringatan agar penyimpangan tidak berkembang menjadi kejahatan yang merugikan negara.
Etika Harus Jadi Benteng Pertama
Menurut Fahri, budaya integritas perlu dibangun melalui mekanisme yang mampu menilai dan menindak pelanggaran etika aparatur negara sebelum masuk ke ranah pidana.
Ia menyebut peradilan etika dapat menjadi ruang untuk mengoreksi perilaku pejabat publik sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan sejak awal.
Korupsi Berawal dari Pelanggaran Kecil
Fahri berpandangan bahwa banyak kasus korupsi berawal dari tindakan yang pada awalnya dianggap sebagai pelanggaran etika atau penyimpangan kecil.
Karena itu, ia menilai pencegahan harus dilakukan sedini mungkin melalui sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga nilai moral dan etika penyelenggara negara.
Lengkapi Sistem Penegakan Hukum
Usulan pembentukan peradilan etika disebut bukan untuk menggantikan lembaga penegak hukum yang telah ada.
Sebaliknya, mekanisme tersebut diharapkan menjadi pelengkap dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, pelanggaran dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
Dorong Budaya Integritas
Selain membentuk sistem peradilan etika, Fahri juga menilai pentingnya memperkuat pendidikan karakter dan integritas bagi aparatur sipil negara maupun pejabat publik.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan pembentukan budaya yang menjunjung tinggi etika dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Jadi Bahan Diskusi Publik
Usulan Fahri Hamzah mengenai pembentukan peradilan etika diharapkan dapat menjadi bahan diskusi bersama dalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa membangun pemerintahan yang bersih memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum, pengawasan, dan pembinaan etika bagi seluruh penyelenggara negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.