ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Percepat Eksplorasi 67 Cekungan Migas
ESDM menyiapkan aturan baru untuk mempercepat eksplorasi 67 cekungan migas frontier melalui penyesuaian skema bagi hasil, bonus, dan komitmen investasi.
Faktakalbar.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru untuk mempercepat eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di 67 cekungan frontier yang hingga kini belum dieksplorasi. Pemerintah berencana menyesuaikan persyaratan investasi agar lebih sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko setiap wilayah.
Rencana tersebut disampaikan Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ivan, dalam forum 51st ASEAN Council on Petroleum and Energy (ASCOPE) di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (26 Oktober 2026).
Ivan mengatakan aturan baru itu masih dalam tahap penyusunan. Regulasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi investor untuk mengembangkan potensi migas di wilayah yang belum tersentuh kegiatan eksplorasi.
“Jadi, untuk mempercepat eksplorasi di 67 cekungan frontier, pemerintah akan membuat aturan baru,” ujar Ivan, dikutip dari ANTARA.
Skema Investasi Akan Disesuaikan dengan Risiko Wilayah
Salah satu poin yang dipertimbangkan dalam regulasi baru adalah penyesuaian persyaratan investasi hulu migas. Pemerintah membuka kemungkinan perubahan pada tiga komponen, yakni skema bagi hasil atau split, bonus, dan komitmen pasti atau firm commitment.
Ketentuan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah kerja, termasuk tingkat risiko eksplorasinya. Dengan demikian, persyaratan investasi tidak harus disamaratakan untuk seluruh cekungan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wilayah kerja migas yang belum dieksplorasi. Meski demikian, besaran insentif dan ketentuan finalnya belum diumumkan karena regulasi masih disusun.
Indonesia Memiliki 128 Cekungan Sedimen
Indonesia memiliki potensi sumber daya migas yang tersebar di berbagai cekungan sedimen. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat 128 cekungan sedimen di Indonesia dengan tingkat pengembangan yang berbeda-beda.
Rinciannya adalah:
- 20 cekungan telah berproduksi.
- 41 cekungan memiliki temuan migas dan masih berada dalam tahap eksplorasi.
- 67 cekungan belum dieksplorasi.
Keberadaan 67 cekungan yang belum dieksplorasi menjadi salah satu peluang untuk mencari sumber daya migas baru. Namun, potensi tersebut masih perlu dibuktikan melalui kegiatan eksplorasi dan pengumpulan data teknis.
Eksplorasi Dilakukan Melalui Studi Geologi hingga Pengeboran
Untuk meningkatkan peluang penemuan cadangan migas, pemerintah mendorong sejumlah kegiatan, mulai dari studi geologi, akuisisi data seismik, hingga pengeboran sumur eksplorasi.
Data seismik dan kajian geologi diperlukan untuk membantu memetakan struktur bawah permukaan serta mengidentifikasi kemungkinan keberadaan minyak dan gas. Informasi yang lebih lengkap dapat membantu investor menilai potensi dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan pengeboran.
Menurut Ivan, rasio keberhasilan eksplorasi hingga menghasilkan wilayah kerja yang memasuki tahap produksi saat ini sekitar 14,5 persen. Artinya, secara rata-rata, sekitar satu dari tujuh kegiatan eksplorasi berhasil berlanjut hingga tahap produksi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa eksplorasi migas memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, peningkatan kualitas data bawah permukaan dan penambahan kegiatan eksplorasi menjadi bagian penting untuk memperbesar peluang penemuan sumber daya baru.
Regulasi Baru Diharapkan Menarik Investasi Hulu Migas
Penyusunan aturan baru untuk 67 cekungan frontier menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kegiatan eksplorasi dan menjaga keberlanjutan sektor hulu migas Indonesia.
Penyesuaian skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti diharapkan membuat persyaratan investasi lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Namun, hasil kebijakan tersebut akan bergantung pada ketentuan final, minat investor, serta tindak lanjut kegiatan eksplorasi di lapangan.
Karena regulasi masih dalam proses penyusunan, belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan maupun kapan penawaran wilayah kerja berdasarkan skema baru akan dimulai.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.