faktakalbar

ESDM Selidiki Asal Emas Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri

ESDM menelusuri asal-usul emas ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Penelusuran dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan keterkaitan dengan tambang ilegal.

Penulis: Clara Wednesday, 19 August 2026 📖 2 menit
ESDM Selidiki Asal Emas Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri
Kementerian ESDM menelusuri asal-usul dan legalitas emas yang digagalkan dalam upaya penyelundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta. (dok.ist)

Faktakalbar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri asal-usul emas yang diduga diselundupkan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Penelusuran dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk mendalami legalitas emas serta pihak yang diduga menjadi pemodal dalam jaringan tersebut. Pernyataan ini disampaikan ESDM pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah serangkaian kasus penyelundupan emas berhasil digagalkan Bea Cukai.

ESDM Telusuri Sumber Emas

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melacak asal emas yang hendak dibawa keluar Indonesia.

Penelusuran tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di sisi hilir, tetapi juga diarahkan ke sumber emas hingga pihak yang memasok dan membiayai kegiatan tersebut.

ESDM juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan emas tersebut dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berkaitan dengan Penyelundupan 22,317 Kilogram Emas

Langkah ESDM ini dilakukan setelah Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 30 keping emas dengan total berat 22,317 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta.

Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp60 miliar dan diamankan dari dua warga negara China yang hendak membawa barang tersebut ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan.

Kasus tersebut menjadi salah satu rangkaian penindakan terhadap penyelundupan emas ilegal yang dilakukan aparat dalam beberapa waktu terakhir.

Dugaan Keterkaitan dengan Tambang Ilegal

ESDM akan melihat legalitas emas tersebut sejak dari proses pertambangan, pengolahan, hingga distribusinya.

Penelusuran juga akan dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait aktivitas menampung, mengangkut, dan menjual hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.

Jika ditemukan pelanggaran di sektor pertambangan, pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai aturan pertambangan yang berlaku.

Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor Emas

Sebelumnya, Bea Cukai mengungkap telah menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal dengan nilai sekitar Rp846,94 miliar hingga Agustus 2026. Penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan dan ekspor emas terus diperketat.

Pemerintah kini mendorong koordinasi lintas lembaga untuk mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pelaku yang membawa emas ke luar negeri.

ESDM berharap penelusuran dari hulu hingga hilir dapat mengungkap sumber emas ilegal sekaligus memutus rantai pasok yang mendukung praktik penyelundupan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK