faktakalbar

Empat Perkara Pencurian di Kalbar Dihentikan lewat Keadilan Restoratif, Kerugian Capai Rp59,65 Juta

Faktakalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif hingga September 2026.

Penulis: Wati Friday, 25 September 2026 📖 1 menit
Empat Perkara Pencurian di Kalbar Dihentikan lewat Keadilan Restoratif, Kerugian Capai Rp59,65 Juta
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif hingga September 2026.

Faktakalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif hingga September 2026.

Empat perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Negeri Sambas.

Dua perkara dari Kejari Singkawang masing-masing melibatkan tersangka Feri alias Pucul serta Hanisah S.Pd. alias Nisa dan Aprianti alias Dedek.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan perkara Feri berkaitan dengan dugaan pencurian 60 liter solar.

Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 ribu.

Sementara perkara yang melibatkan Hanisah dan Aprianti berkaitan dengan mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin.

Kerugian korban dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp57 juta.

Kedua perkara dari Singkawang telah diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice "Seia Sekata" Kejari Singkawang.

Para pihak dalam kedua perkara tersebut telah mencapai kesepakatan perdamaian.

Sementara itu, Kejari Pontianak mengajukan penghentian perkara atas nama Johari bin Dali.

Johari merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1,05 juta.

Tersangka dan korban Andry Oktavianto telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.

Perkara keempat diajukan Kejari Sambas atas nama Misno bin Tuka.

Misno merupakan tersangka dalam dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.

Tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa syarat.

Emilwan mengatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman.

"Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi," ujarnya.

Ia menegaskan kesepakatan perdamaian tidak secara otomatis menghapus seluruh kewajiban para pihak.

Dalam perkara tertentu, masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai mekanisme keadilan restoratif.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK