faktakalbar

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penulis: Clara Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Selain Dadan, lima tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Asep Yusuf Somantri, serta Glory Harimas Sihombing.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut diketahui merupakan penyedia kendaraan operasional dalam program MBG.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli. Sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya juga telah diserahkan kepada penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi sejumlah yayasan dengan mantan pimpinan BGN serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah kebutuhan operasional.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun. Rincian konstruksi perkara dan pembuktian lebih lanjut akan diungkap dalam proses persidangan.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara enam tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses di pengadilan. Sementara penanganan terhadap tersangka lain masih berlangsung sesuai proses hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK